FGD Uji Publik Rancangan Peraturan Badan tentang VVDP
Cyber Army Indonesia | 25 October 2019
thumbnail blog

Pada tanggal 25 Oktober 2019, CyberArmyID berkesempatan menjadi salah satu Narasumber pada Forum Group Discussion Uji Publik Rancangan Peraturan Badan Tentang VVDP (Voluntary Vulnerability Disclosure Program) yang diselenggarakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara.

Dalam Menghadapi kondisi tantangan keamanan siber yang cukup dinamis, baik dari aspek tingkat kompleksitas serangan siber, kapabilitas pelaku serangan siber, pelaku kejahatan siber yang bekerjasama hingga motivasi pelaku serangan siber.

Sementara kita selaku penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan layanan untuk publik senantiasa dituntut untuk menjamin keamanan dan keandalan dari sistem elektronik yang dikelola, dihadapkan tantangan untuk mewujudkan ketersediaan SDM, keterbukaan teknologi, dukungan anggaran untuk peningkatan postur keamanan siber hingga masih minimnya perhatian top level managemen terkait keamanan siber.

Menanggapi hal tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan berbagai langkah-langkah pengamanan yang sesuai standar maupun best practices yang ada, membangun kolaborasi serta menciptakan ekosistem keamanan siber yang kondusif. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan apa yang akan diatur dalam rancangan peraturan BSSN tentang Penyelenggaraan Program Pengungkapan Kerentanan Secara Sukarela atau dikenal dengan istilah VVDP (Voluntary Vulnerability Disclosure Program). Sumber : https://bssn.go.id/bssn-selenggarakan-fgd-uji-publik-rancangan-peraturan-badan-tentang-vvdp/